Pakar Hukum Desak Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus eks Jampidsus
- 28 Jul 2026 23:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Prof. Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Febrie Adriansyah.
- Penyidikan perlu dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki peran lebih besar dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan penyertaan tindak pidana.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejagung mengusut tuntas dugaan keterlibatan lain dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan perlu dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Romli, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming). Khusunya, terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Romli kepada awak media yang dikutip, Selasa 28 Juli 2026.
Romli menjelaskan, penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP harus dilakukan secara cermat dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Menurutnya, penyidik harus membuktikan adanya pengetahuan (weten) dan kehendak (willen) pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana.
Romli menegaskan, sikap batin semata tidak cukup untuk menjerat seseorang sebagai pelaku penyertaan. Harus terdapat tindakan nyata yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia. Termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum," ujarnya.
Romli juga mendorong Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," katanya.
Romli menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan dalam perkara tersebut. Termasuk kepemilikan harta yang ditemukan penyidik dan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU.
Selain itu, ia menyebut sejumlah lembaga memiliki peran penting dalam mendukung pengungkapan perkara. PPATK, menurutnya, dapat menelusuri aliran transaksi keuangan, sedangkan KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan.
Sementara itu, Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah diperiksa sebagai tersangka. Febrie ditahan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi. Sehingga, menurut pandangannya, belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi," kata Febrie di gedung bundar Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Febrie, setiap alat bukti umumnya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu. Kemudian dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya, saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta, telah menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....