KPK Pastikan Mantan Jampidsus Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi di Rutan

  • 27 Jul 2026 13:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat registrasi di Rutan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh tata tertib penerimaan tahanan telah dijalankan dengan benar dan sesuai standar.
  • Prosedur penerimaan tahanan di Rutan KPK mencakup penggunaan rompi tahanan sebagai bagian dari tata tertib yang harus diikuti.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat registrasi di Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh prosedur penerimaan tahanan telah dijalankan sesuai tata tertib berlaku di Rutan.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi Prasetyo saaf dikonfirmasi, Senin 27 Juli 2026.

Budi menjelaskan, rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung. Rompi tersebut bukan rompi tahanan berwarna oranye atau merah muda milik KPK.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan KPK. Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun di borgol.

Menanggapi hal tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. "Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya," ujar Febrie turun dari mobil tahanan Jampidmil Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian. Yaitu, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....