Menag Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Kongres Umat Islam VIII
- 29 Jul 2026 01:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menag Nasaruddin Umar memastikan hasil dan rekomendasi KUII VIII akan ditindaklanjuti menjadi program kerja Kementerian Agama.
- Menag menegaskan kolaborasi pemerintah dan MUI penting untuk memperkuat pelayanan umat serta menjaga keutuhan bangsa.
- MUI menegaskan fatwa hukuman mati bagi koruptor dapat diterapkan dalam kondisi tertentu apabila korupsi membahayakan eksistensi negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti seluruh hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Pemerintah bahkan berencana mengadopsi poin-poin strategis dari forum tersebut menjadi program kerja resmi Kementerian Agama (Kemenag).
"Mohon seluruh hasil-hasil kongres yang dipaparkan selama tiga hari itu disampaikan kepada pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Agama," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia memastikan rekomendasi yang dirumuskan oleh para ulama, cendekiawan, dan tokoh umat selama tiga hari pelaksanaan kongres. Hal tersebut tidak akan sekadar menjadi dokumen semata, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata.
Menurutnya, pemikiran dan gagasan yang terhimpun dalam KUII VIII memiliki nilai strategis tinggi yang sangat dibutuhkan pemerintah. Khususnya dalam menyusun arah kebijakan pembangunan nasional.
"Kami yakin di antaranya banyak yang sangat bagus. Inilah kontribusi yang kita perlukan selaku pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara pemerintah dan MUI. Menurutnya, kedua institusi memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam melayani masyarakat dan merawat kehidupan berbangsa.
"Majelis Ulama akan meringankan beban pemerintah. Pemerintah juga akan meringankan beban dan tugas Majelis Ulama Indonesia," tuturnya.
Inisiatif saling meringankan beban ini, lanjut Menag, sejalan dengan pesan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Semangat kolaborasi ini dinilai menjadi pondasi utama dalam menjaga keutuhan NKRI yang majemuk.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menyampaikan amanat penting tentang penyelenggaraan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Ia mengatakan bahwa MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor.
Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada seberapa bersih bangsa ini dari praktik haram tersebut. Bukan sekadar jumlah penangkapan.
"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....