Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Komisi III DPR: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

  • 28 Jul 2026 11:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak, Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Yakni, dalam kasus peredaran gelap narkotika yang menjeratnya.
  • Ia meminta, proses hukum dilakukan secara terbuka tanpa memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga terlibat. Mengingat, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum.
  • Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak, Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Yakni, dalam kasus peredaran gelap narkotika yang menjeratnya.

Ia meminta, proses hukum dilakukan secara terbuka tanpa memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga terlibat. Mengingat, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Abdullah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menilai, anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika harus dikenai sanksi tegas. Selain diberhentikan dari institusi Polri, pelaku juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ucap Abdullah.

Kemudian, Abdullah menuturkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan efektif apabila masih ada aparat yang justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ujar Abdullah.

Lalu, ia juga meminta, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Abdullah.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap, AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan dilakukan terkait dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi penangkapan dipimpin tim gabungan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk pemberantasan di internal Polri," kata Eko.

Bareskrim menyebutkan, tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegakan hukum dipastikan berlaku sama terhadap masyarakat maupun anggota Polri.

Selain AKP Pardiman, berikut daftar anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang turut diamankan Bareskrim Polri:

• Ipda Apip Kurniawan

• Ipda Ndaru Wahyu Prayogo

• Ipda Oki Wira Pranata

• Ipda Rudy

• Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Bareskrim Polri menduga, nama-nama tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dan, sebagian di antaranya juga terindikasi menggunakan narkotika jenis etomidate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....