Ketua Komisi III DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba

  • 23 Jul 2026 22:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI mendukung wacana pelarangan total vape jika terbukti menjadi sarana penggunaan narkotika jenis baru
  • Pemerintah melakukan kajian dan pengawasan ketat terhadap tata kelola, jalur impor, serta distribusi rokok elektronik.
  • Presiden Prabowo meminta sejumlah kementerian dan lembaga menyusun aturan vape dengan pengawasan berlapis untuk melindungi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setuju vape (rokok elektrik) dilarang di Indonesia jika dijadikan untuk menggunakan narkoba. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian untuk pelarangan penggunaan vape.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana Presiden Prabowo Subianto soal pelarangan total vape di Indonesia. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III DPR terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas bahaya penggunaan vape tersebut. "Kami melihat ada kecenderungan vape menjadi alat utama penggunaan narkotika jenis baru," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan amanat Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Anti Narkotika International di Lido, Bogor. Dalam amanatnya, Prabowo menyampaikan arahan terkait aturan tata kelola rokok elektronik atau vape.

"Hari ini saya instruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Badan POM, serta Dirjen Bea Cukai. Untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik." katanya.

Presiden Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape. Prabowo menegaskan tidak ragu melarang total vape apabila disalahgunakan untuk narkoba.

"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape untuk mencegah masuknya risiko yang membahayakan masyarakat luas. Jika hasil kajian menunjukkan komoditas ini lebih berisiko dan menjadi pintu masuk narkotika baru, terapkan pelarangan total," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....