Kemenko Pangan Siapkan 10 Langkah Percepat Swasembada Kedelai
- 27 Jul 2026 20:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenko Pangan menyiapkan 10 langkah utama untuk mempercepat swasembada kedelai nasional.
- Langkah tersebut mencakup penyediaan lahan dan benih unggul hingga kepastian pasar serta perlindungan produksi dalam negeri dari tekanan kedelai impor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menyiapkan 10 langkah utama untuk mempercepat swasembada kedelai nasional. Langkah tersebut mencakup penyediaan lahan dan benih unggul hingga kepastian pasar serta perlindungan produksi dalam negeri dari tekanan kedelai impor.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan Widiastuti mengatakan peningkatan produksi kedelai membutuhkan penguatan dari sisi hulu hingga hilir. Dengan demikian, kebutuhan bahan baku industri pangan diharapkan semakin banyak dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Kuncinya, lahannya harus ada, benih unggulnya harus ada, pupuknya cukup, alat mesin pertanian mendukung, irigasi kecukupan air, sumber daya manusianya jelas, pembiayaan, hilirisasi, kepastian pasar. Karena sebagai sisi penyerapan, dan perlindungan dari kedelai impor,” kata Widiastuti dalam Seminar Nasional Menguatkan Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Berdasarkan paparan Kemenko Pangan, 10 langkah tersebut meliputi penyediaan lahan, benih unggul, pupuk dan pestisida, alat mesin pertanian, irigasi. Kemudian, sumber daya manusia dan pendampingan, pembiayaan, hilirisasi, kepastian pasar, serta perlindungan produksi dalam negeri dari kedelai impor.
Pemerintah menargetkan pengembangan areal tanam kedelai seluas 50.000 hektare pada 2026. Jadwal tanam tersebar sepanjang Januari hingga November, sementara realisasi tanam yang tercantum mencapai 2.956 hektare.
Data Kemenko Pangan menunjukkan produksi kedelai pada 2025 mencapai 78.693 ton. Adapun rata-rata produksi kedelai sepanjang 2021-2025 tercatat sebesar 227.622 ton.
Sementara itu, produksi kedelai 2026 hingga Mei tercatat 7.691 ton dari luas panen 5.048 hektare.
Widiastuti mengatakan keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan kedelai. Sebab, tanaman tersebut dapat menggunakan areal yang sama dengan komoditas pangan lain, termasuk padi.
"Posisinya memang kan kita butuh ada lahan. Lahan kedelai dengan lahan pangan di padi kurang lebih tempatnya bisa sama, jadi luas lahannya itu memang terbatas," ujarnya.
Menurutnya, peningkatan produksi tidak cukup hanya mengandalkan perluasan areal tanam. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan benih unggul, kecukupan pupuk dan air, dukungan mekanisasi, pembiayaan, pendampingan petani, serta jaminan penyerapan hasil panen.
Dalam program penguatan kemandirian sistem perbenihan, hasil penangkaran pada akhir 2025 dilakukan di lahan seluas 1.420 hektare dan menghasilkan calon benih sebanyak 5.680 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.550 ton merupakan benih bersertifikat.
Pemerintah, kata Widiastuti, tidak hanya berfokus pada perluasan areal tanam, tetapi juga memastikan ketersediaan benih agar produksi kedelai dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Setelah benih didapat, mesti ditumbuhkan lagi. Nanti semester kedua ada lagi dan seterusnya,” ujarnya.
Neraca kebutuhan kedelai yang dipaparkan Kemenko Pangan menunjukkan rata-rata produksi bersih dalam negeri pada 2022-2026 hanya mencapai 190.223 ton atau 8,14 persen dari rata-rata kebutuhan nasional sebanyak 2.620.294 ton. Pada periode yang sama, impor kedelai rata-rata mencapai 2.459.519 ton atau 93,58 persen dari kebutuhan nasional.
Sebagian besar kedelai tersebut digunakan oleh industri serta sektor hotel, restoran, dan katering. Termasuk untuk produksi tahu, tempe, dan kecap.
Selain persoalan produksi, Widiastuti menyoroti tantangan regenerasi petani. Sekitar 70 persen petani disebut telah berusia di atas 45 tahun.
Karena itu, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian dinilai penting untuk menjembatani kesenjangan antargenerasi sekaligus membuat sektor pertanian lebih menarik bagi generasi muda.
Widiastuti juga mengatakan Kemenko Pangan melalui kelompok kerja perbenihan sedang mencermati potensi penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PRG). "Kita juga dari sisi kami di Kemenko Pangan, di Pokja Perbenihan, kita juga lagi menyikapi untuk revisi atau penyesuaian PP 21 Tahun 2005 yang sudah cukup lama terkait Keamanan Hayati untuk PRG," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....