Mensesneg: Presiden Prabowo Akan Panggil Destry Bahas Transisi Kepemimpinan BI

  • 27 Jul 2026 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto akan mengadakan pertemuan dengan Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam rangka proses transisi kepemimpinan.
  • Pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI telah diterima pemerintah dan menjadi pemicu pertemuan tersebut.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden belum menyampaikan pesan khusus kepada Perry Warjiyo dan Destry Damayanti karena surat pengunduran diri baru diterima sehari sebelumnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan menjadwalkan pertemuan dengan Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Pertemuan tersebut disiapkan sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo (Mensesneg) Hadi mengatakan hingga kini Presiden belum sempat menyampaikan pesan khusus kepada Perry Warjiyo maupun Destry Damayanti. Sebab, surat pengunduran diri Perry baru diterima pemerintah sehari sebelumnya.

"Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya. Karena prosesnya baru, surat sudah dikirim dan belum sempat ada pertemuan," kata Prasetyo usai konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo mengatakan Presiden akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Destry Damayanti. Pertemuan tersebut, kata Pras, dimaksudkan untuk membahas pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI.

"Untuk pejabat sementara Gubernur BI yang menjalankan tugas, rencananya akan kita cari waktu. Mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau berdiskusi dengan Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan tersebut otomatis dijalankan Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.

Prasetyo menegaskan pemerintah belum akan menetapkan gubernur definitif dalam waktu ddekat. Ia mengatakan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Baru kemarin juga suratnya kami terima. Bapak Presiden tentu tidak dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjuk calon yang definitif. Undang-Undang BI sudah mengatur bahwa kekosongan jabatan dijalankan terlebih dahulu oleh pejabat gubernur sementara," ucap Prasetyo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....