Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres
- 27 Jul 2026 08:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
- Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026.
- Presiden mengatakan, Perry telah mendedikasikan diri memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya. Mekanisme trsebut akan segera ditindaklanjuti sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 pagi.
Prasetyo mengatakan Presiden menerima pengunduran diri tersebut dengan disertai penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Ia mengatakan Perry telah mendedikasikan diri memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
"Yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.
Selanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan proses administrasi pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Presiden akan menjadi dasar hukum berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemerintah memastikan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan sesuai mekanisme. Pemerintah juga menegaskan koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diberikan undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap dalam koordinasi yang erat," ujar Prasetyo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....