Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur BI, Begini Respons Komisi XI DPR
- 27 Jul 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR RI mengharapkan, proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) dapat berlangsung tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
- Harapan itu, disampaikan setelah Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI kepada Presiden, Prabowo Subianto.
- Belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR RI mengharapkan, proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) dapat berlangsung tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Harapan itu, disampaikan setelah Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI kepada Presiden, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal mengaku, belum mengetahui alasan di balik keputusan Perry Warjiyo mundur dari jabatannya. Meski demikian, ia berharap proses penunjukan gubernur definitif dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus," kata Hekal dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Hekal menegaskan, BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Karena itu, kesinambungan kepemimpinan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan pelaku ekonomi.
Menurut Hekal, penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BI. Ia optimistis, Destry mampu menjalankan tugas hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut. Serta, meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Hekal.
Kemudian, ia menjelaskan, proses pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang. Presiden nantinya akan mengajukan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR. Untuk fit and proper lagi," ujar Hekal.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan, pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan moneter. Ia berharap, gubernur baru mampu mempertahankan peran BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial," ujar Dolfie.
Dolfie menambahkan, Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Bamus DPR untuk menggelar uji kelayakan calon Gubernur BI. Selama proses tersebut belum berlangsung, tugas gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara.
Sebelumnya, Mensesneg, Prasetyo Hadi mengonfirmasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Surat tersebut disampaikan secara resmi kepada Presiden pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri. Dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo.
| Baca juga: Gubernur Bank Indonesia Yakin Rupiah Stabil |
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Setelah Presiden mengusulkan calon gubernur baru, DPR akan melakukan uji kelayakan sebelum memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....