Pesan Komisi III untuk Kuntadi: Kejagung Panglima Perang Pemberantasan Korupsi
- 23 Jul 2026 11:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengharapkan, Kuntadi selaku Jampidsus yang baru mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
- Politikus NasDem ini menegaskan, Kejagung memiliki mandat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
- Kalau saya, Kejaksaan Agung diberi mandat oleh undang-undang dan negara sebagai panglima perang dalam pemberantasan korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengharapkan, Kuntadi selaku Jampidsus yang baru mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. Pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus di Kejagung, harus menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi.
Politikus NasDem ini menegaskan, Kejagung memiliki mandat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu, institusi tersebut harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara.
"Kalau saya, Kejaksaan Agung diberi mandat oleh undang-undang dan negara sebagai panglima perang dalam pemberantasan korupsi. Kita berharap Kejaksaan Agung ke depan betul-betul bisa menjadi sapu bersih," kata Rudianto dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengingatkan, lembaga penegak hukum tidak boleh terlibat dalam praktik yang sedang diberantasnya. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi hanya dapat terwujud jika aparat penegak hukum mampu menjaga integritas.
"(Kejagung) harus betul-betul bekerja memberantas korupsi. Jangan sampai menjadi bagian dari korupsi itu sendiri," ucap Rudianto.
Kemudian, Rudianto menilai, penunjukan Kuntadi membawa harapan baru di tengah berbagai sorotan terhadap Kejagung. Jampidsus yang baru, diharapkannya pula dapat mempercepat penyelesaian berbagai perkara korupsi yang hingga kini belum tuntas.
"Kita berharap Jampidsus baru ini bisa menjadi harapan baru Presiden. Harus betul-betul bekerja memberantas korupsi dan menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini masih menjadi tunggakan," ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, pengalaman Kuntadi sebagai mantan Direktur Penyidikan menjadi modal penting dalam memimpin penanganan kasus korupsi. Namun, ia mengingatkan, tantangan terbesar saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
"Ibaratkan, menyapu lantai yang kotor itu jangan dengan sapu yang kotor, tetapi dengan sapu yang bersih. Sehingga penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar berjalan di jalurnya (on the track)," kata Rudianto.
Sebelumnya, Presiden, Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil penilaian Tim Penilai Akhir.
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden dan segera ditindaklanjuti secara administratif. "Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan Jampidsus yang baru. Dengan selesainya proses administrasi tersebut, Kuntadi akan resmi menjalankan tugas memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....