Peneliti Formappi: Kasus Eks Jampidsus Uji Komitmen Penegakan Hukum
- 23 Jul 2026 07:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lucius Karus, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah menjadi tolok ukur komitmen dan independensi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.
- Publik meragukan independensi penyidik dalam kasus tersebut karena Febrie Adriansyah sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung.
- Keraguan terhadap independensi penyidik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perkara Febrie Adriansyah menguji kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Menurutnya, penanganan kasus tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen dan independensi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.
Menurut Lucius, publik menaruh perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, namun meragukan independensi penyidik terkait Febrie Adriansyah sebelumnya bertugas. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian Kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menuntut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya, karena penyidik, khususnya di Pidsus, adalah mantan atau bekas anak buahnya," kata Lucius dalam diskusi di Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Lucius mengatakan, berdasarkan catatan Formappi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pembentukan sejumlah regulasi yang dinilai belum berpihak pada kepentingan publik.
Selain itu, ia juga menyoroti kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, rendahnya kepatuhan tersebut dapat menjadi kendala dalam penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal-usul harta kekayaannya. Kondisi ini tentu menyulitkan aparat penegak hukum ketika menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Lucius berharap penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum. Termasuk pembenahan regulasi dan penguatan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Prabowo sudah tepat menunjuk Kuntadi mengisi jabatan Jampidsus.
"Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama. Bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril paham dengan keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Karena itu, Yusril mengharapkan, kerja Kejagung sesuai dengan jalurnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....