Pakar Hukum Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan TPPU Eks Jampidsus
- 22 Jul 2026 15:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih menyatakan penyidikan perkara Febrie Ardiansyah tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
- Aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
- Pengusutan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat untuk memastikan transparansi dan keadilan penyidikan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara Febrie Adriansyah. Menurut Yenti, pengusutan tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat
Menurut Yenti, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada satu pihak. Aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," kata Yenti saat dikonfirmasi awak media, Rabu 22 Juli 2026.
Yenti menilai, apabila terbukti bersalah, Febrie layak dijatuhi hukuman berat. Karena, Febrie pernah menduduki jabatan strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
Yenti juga menilai nilai dugaan pemberian uang dalam perkara tersebut dapat menjadi petunjuk. Bahwa perkara pokok yang melatarbelakanginya memiliki nilai yang jauh lebih besar.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya," kata Yenti.
Karena itu, Yenti berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Hingga menelusuri dugaan tindak pidana asal maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor adalah milik kliennya. Rumah ini sempat digeledah oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurut Hotman, rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi.
"Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," katanya Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui mengenai renovasi yang dilakukan maupun keberadaan penyimpanan uang. Menurutnya, seluruh pengelolaan rumah telah berada di bawah Don Ritto sejak 2022.
Menanggapi status kepemilikan rumah, Hotman menjelaskan bangunan tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, katanta, rumah itu telah dihibahkan kepada cucu sang mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....