Peneliti Nilai Pengusutan Dugaan TPPU Eks Jampidsus Perlu Dilakukan Menyeluruh
- 23 Jul 2026 00:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi menilai pengusutan dugaan TPPU eks Jampidsus harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
- Penyidik perlu mendalami dugaan TPPU melalui penelusuran aliran dana, aset, dan transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana untuk memastikan penyelidikan yang komprehensif.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dapat menjadi instrumen pemulihan aset negara apabila didukung oleh alat bukti yang cukup kuat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan TPPU eks Jampidsus perlu dilakukan menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Gian, penyidik perlu mendalami dugaan TPPU melalui penelusuran aliran dana, aset, dan transaksi keuangan terkait tindak pidana. Ia menilai penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dapat menjadi instrumen pemulihan aset negara apabila didukung alat bukti yang cukup.
Gian juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU. Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pengujian asal-usul kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi seseorang melalui proses peradilan.
Gian juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar lain. Khususnya, kasus yang pernah ditangani, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
"Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama. Serta, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang didukung alat bukti yang sah," ujar Gian dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai masyarakat perlu terus mengawal proses hukum secara transparan tuntas. Menurutnya, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penanganan perkara setelah pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan Agung.
"Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambilalihan perkara yang ditangani internal Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh dalam diskusi yang sama.
Ia juga menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dalam proses penanganan perkara. Menurut Saleh, perkembangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, Saleh menilai berbagai informasi yang beredar mengenai barang bukti dalam perkara tersebut perlu dibuktikan. Pembuktian melalui proses hukum yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan opini di ruang publik.
"Publik perlu mengawal secara ketat kasus ini. Agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor adalah milik kliennya. Rumah ini sempat digeledah oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurut Hotman, rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi.
"Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," katanya Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui mengenai renovasi yang dilakukan maupun keberadaan penyimpanan uang. Menurutnya, seluruh pengelolaan rumah telah berada di bawah Don Ritto sejak 2022.
Menanggapi status kepemilikan rumah, Hotman menjelaskan bangunan tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, katanta, rumah itu telah dihibahkan kepada cucu sang mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....