Barantin Musnahkan 312 Ton MBM Terkontaminasi Babi

  • 22 Jul 2026 14:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Barantin memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung DNA babi
  • Pemusnahan dilakukan terhadap 12 kontainer di fasilitas PT PPLI, Cileungsi, Bogor, setelah hasil uji RT-PCR menyatakan positif porcine
  • Barantin menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran regulasi karantina dan membuka peluang proses pidana bila ditemukan unsur pelanggaran
  • Kementerian Pertanian mencabut izin fasilitas produksi asal produk serta membekukan sementara empat unit usaha terkait
  • Pemerintah memastikan pasokan MBM nasional tetap aman karena kebutuhan industri pakan dapat dipenuhi dari negara pemasok lain

RRI.CO.ID, Bogor – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terkontaminasi unsur babi. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan hayati, kehalalan produk, serta melindungi ketenangan batin masyarakat.

Sebanyak 12 kontainer MBM dimusnahkan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina memastikan komoditas tersebut positif mengandung DNA babi (porcine).

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan negara tidak boleh lengah terhadap ancaman penyakit maupun aspek kehalalan komoditas impor. Menurutnya, seluruh produk yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Barantin menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran regulasi karantina. Langkah tegas tersebut dilakukan karena pelanggaran dapat berdampak pada keamanan pangan dan kenyamanan masyarakat.

"Saya berharap ke depan terutama teman-teman pengusaha supaya lebih tertib mengikuti aturan, tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan, bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana," kata Karding.

Proses penindakan bermula dari permohonan karantina yang diajukan importir pada 15 Mei 2026. Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel pada 20 Mei 2026.

Hasil uji laboratorium menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Karantina DKI Jakarta, yang diperkuat pengujian di Balai Besar Karantina Uji Standar, menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi. Sementara itu, hasil pengujian memastikan komoditas tersebut negatif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun bakteri Salmonella.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan informasi pada Health Certificate dari negara asal. Menindaklanjuti hasil itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.

Pemusnahan dilakukan melalui proses stabilisasi kimia menggunakan campuran semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya. Setelah itu, limbah dikubur secara terkontrol agar aman bagi lingkungan.

Karding mengatakan tindakan pemusnahan juga menjadi bukti bahwa komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan dan tidak dimanfaatkan kembali. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah Barantin yang mencegah masuknya bahan baku pakan terkontaminasi ke Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

"Agar para pengusaha menaati aturan dan regulasi yang ada. Karena hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan izin ekspor dari fasilitas produksi asal produk tersebut telah dicabut dan empat unit usaha dibekukan sementara. Kementerian Pertanian juga meminta 11 negara pemasok MBM ke Indonesia menyertakan hasil uji PCR selain Health Certificate sebagai syarat ekspor.

Menurut Agung, kebutuhan MBM nasional tetap aman meski dilakukan pemusnahan. Pasokan masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lainnya sehingga industri pakan ternak tidak perlu khawatir mengalami kekurangan bahan baku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....