Kementan Perketat Impor MBM, Minta 11 Negara Sertakan Uji PCR
- 22 Jul 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pertanian mewajibkan 11 negara pemasok Meat Bone Meal (MBM) menyertakan hasil uji PCR selain health certificate sebagai syarat ekspor ke Indonesia
- Kebijakan diterapkan setelah ditemukan kandungan porcine pada MBM asal Brasil yang masuk ke Indonesia
- Kementan mencabut izin satu unit usaha asal Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lainnya sambil menunggu klarifikasi otoritas Brasil
- Pasokan MBM nasional dipastikan tetap aman karena kebutuhan dapat dipenuhi dari negara pemasok lain yang memenuhi persyaratan
- Barantin memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai Rp2,4 miliar sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera bagi pelaku usaha
RRI.CO.ID, Kabupaten Bogor – Kementerian Pertanian memperketat persyaratan pemasukan Meat Bone Meal (MBM) dengan meminta seluruh 11 negara pemasok menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebagai syarat ekspor ke Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan setelah ditemukannya kandungan porcine pada MBM asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penambahan persyaratan itu merupakan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, hasil uji PCR diharapkan memperkuat jaminan keamanan produk sejak sebelum dikirim ke Indonesia.
"Kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini menyuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR di samping health certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," kata Agung dalam konferensi pers di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Juli 2026.
Selain memperketat persyaratan impor, Kementerian Pertanian juga mencabut persetujuan satu unit usaha asal Brasil yang produknya terbukti mengandung porcine. Sementara itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya unsur babi dalam produk MBM.
Agung memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pasokan MBM sebagai bahan tambahan pakan ternak di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan MBM nasional relatif kecil dan pasokan masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain, termasuk unit usaha di Brasil yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai sekitar Rp2,4 miliar setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine. Produk tersebut diketahui negatif terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun Salmonella, namun tidak memenuhi persyaratan pemasukan ke Indonesia karena mengandung unsur babi.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Ia menambahkan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap produk impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....