Kementan Cabut Izin Satu Unit Usaha MBM Asal Brasil
- 22 Jul 2026 22:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pertanian mencabut izin satu unit usaha MBM asal Brasil setelah produk terbukti mengandung porcine
- Empat unit usaha lain asal Brasil dibekukan sementara hingga ada penjelasan dari otoritas kompeten terkait proses produksinya
- Pemerintah mewajibkan 11 negara pemasok MBM menyertakan hasil uji PCR selain health certificate untuk memperketat pengawasan
- Kementan memastikan pencabutan izin tidak mengganggu pasokan MBM nasional karena kebutuhan dapat dipenuhi dari negara pemasok lain
- Barantin memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil sebagai efek jera dan bentuk penegakan regulasi karantina
RRI.CO.ID, Kabupaten Bogor – Kementerian Pertanian mencabut izin satu unit usaha Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lainnya setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan porcine atau unsur babi pada produk yang diekspor ke Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk mencegah masuknya produk yang tidak memenuhi persyaratan ke wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan pencabutan dilakukan segera setelah hasil laboratorium menyatakan produk tersebut mengandung porcine. Menurutnya, pembekuan terhadap empat unit usaha lainnya dilakukan sambil menunggu penjelasan dari otoritas kompeten di Brasil mengenai jaminan proses produksi MBM.
"Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine atau babi. Kementerian Pertanian langsung mencabut izin persetujuan untuk mengekspor produk ini ke Indonesia," kata Agung dalam konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Juli 2026.
Agung menjelaskan pemerintah Indonesia juga telah menyurati 11 negara pemasok MBM agar setiap produk yang diekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji PCR selain health certificate. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap produk sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Ia memastikan pencabutan izin tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan MBM sebagai bahan tambahan pakan ternak. Sebab, kebutuhan nasional masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai Rp2,4 miliar setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan porcine. Produk tersebut diketahui diperuntukkan sebagai bahan baku pakan unggas.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan hasil pengujian menunjukkan produk tersebut negatif terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun Salmonella. Namun, kandungan porcine membuat produk tersebut tidak memenuhi persyaratan pemasukan ke Indonesia sehingga dicegah untuk diedarkan dan dimusnahkan.
Karding menegaskan pemerintah sengaja memilih opsi pemusnahan dibanding re-ekspor sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....