Barantin Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Impor MBM
- 22 Jul 2026 22:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Karantina Indonesia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan pemasukan produk hewan ke Indonesia
- Barantin memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan porcine
- Produk dimusnahkan, bukan dikembalikan ke negara asal, untuk memberikan efek jera dan mencegah kembali beredar
- Barantin membuka proses pemusnahan secara transparan untuk memastikan barang sitaan benar-benar dimusnahkan
- Kementerian Pertanian mencabut izin satu unit usaha asal Brasil, membekukan empat unit usaha lainnya, serta mewajibkan 11 negara pemasok MBM menyertakan hasil uji PCR
RRI.CO.ID, Kabupaten Bogor – Badan Karantina Indonesia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan pemasukan produk hewan ke Indonesia. Penegasan itu disampaikan setelah ditemukannya kandungan porcine pada Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang berujung pada pemusnahan sebanyak 312 ton produk tersebut.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan karantina maupun persyaratan pemasukan produk ke Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan pemerintah.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Kalau memang ada indikasi pidana, tentu akan kami bawa ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karding saat konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Juli 2026.
Karding menjelaskan pemerintah sengaja memilih memusnahkan produk tersebut dibanding mengembalikannya ke negara asal. Selain memastikan produk tidak kembali beredar, langkah itu juga dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan produk ke Indonesia.
Ia menambahkan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa barang sitaan dialihkan atau diperjualbelikan kembali. Menurutnya, transparansi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan karantina.
Dalam kasus tersebut, hasil pengujian laboratorium menunjukkan MBM asal Brasil mengandung porcine. Produk itu diketahui negatif terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun Salmonella, namun tetap tidak memenuhi persyaratan pemasukan ke Indonesia karena mengandung unsur babi.
Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan satu unit usaha asal Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lainnya. Pemerintah juga menyurati seluruh 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebelum produk diekspor ke Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....