RUU LLAJ Perubahan Ketiga, DPR Harap Wujudkan Keadilan Ekosistem Transportasi
- 22 Jul 2026 11:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi V DPR RI menegaskan, pentingnya regulasi baru yang adaptif, menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi. Pernyataan tegas ini, diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi.
- Politikus PKB ini merespons, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
- Agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan. Dan, juga adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi V DPR RI menegaskan, pentingnya regulasi baru yang adaptif, menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi. Pernyataan tegas ini, diungkapkan anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi.
Politikus PKB ini merespons, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia pun membeberkan, sejumlah catatan substantif, dalam RUU LLAJ tersebut.
Salah satunya, kata Fauzi, terkait sanksi hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension overload/ODOL). Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
"Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi," kata Fauzi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Selain masalah ODOL, kata Fauzi, Fraksi PKB di DPR juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online). Yakni, baik transportasi online roda dua maupun roda empat, yang secara sosiologis telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.
"Agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan. Dan, juga adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa," ucap Fauzi.
| Baca juga: DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang |
Catatan krusial lainnya, lanjut Fauzi, mencakup penguatan tata kelola dana preservasi jalan. Hal tersebut, harus dikelola secara akuntabel hingga terintegrasi pemanfaatan teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik.
"Penataan ulang kelembagaan agar koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga," ujar Fauzi.
Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ, ia menilai, juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif. "Tujuannya menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan," kata Fauzi.
Diketahui, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Yakni, ditetapkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 kemarin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....