DPR Kebut Pematangan Draf RRU Kawasan Industri di Tangerang
- 21 Jul 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI kebut pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri
- Pasalnya, saat ini tengah disusun legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik
RRI.CO.ID, Tangerang - Komisi VII DPR RI kebut pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Pasalnya, saat ini tengah disusun legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik.
"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026.
Saleh menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya. Tentu saja dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya. Tujuannya agar tidak mengalami kerugian yang menimbulkan kecemburuan sosial.
"Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, kita dengan anggota kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada Undang-undang itu. Ditambah lagi naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII," ucapnya.
Saleh mengatakan saat ini tahapan pematangan draf RUU itu difokuskan pembahasannya mencakup tiga poin krusial. Yakni pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama.
Komisi VII menyoroti problematika pencemaran lingkungan yang masih terus terjadi. Seperti kasus pencemaran Kali Cisadane yang diduga berasal dari limbah kawasan industri.
"Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin. Bila regulasi yang urgensi terkait pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun," kata dia.
Selain itu, Komisi VII DPR RI menegaskan RUU itu dirancang untuk memperkuat fondasi green industry (industri hijau) di Indonesia. Transformasi tersebut dianggap krusial seiring dengan visi pemerintah yang semakin berorientasi pada praktik industri berkelanjutan dan manajemen limbah yang lebih tertata.
"Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib," kata Saleh.
Diketahui, Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan dikawasan industri Kabupaten Tangerang. Lantaran, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta penyerapan tenaga kerja lokal dinilai jauh dari harapan.
Pernyataan itu dilayangkan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam menyusun Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Saleh menyoroti pola penyaluran TJSL melalui bantuan CSR yang selama ini dianggap hanya bersifat seremonial. la menekankan bantuan perusahaan seharusnya menyentuh sektor-sektor krusial bagi masyarakat, bukan sekadar memberikan bantuan musiman.
"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan, yang lebih fundamental bagi masyarakat," ujar Saleh, Selasa 21 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....