DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang
- 21 Jul 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi.
- Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi pemerintah, Komisi XI DPR, dan para pemangku kepentingan atas selesainya pembahasan RUU PFII, serta mengumumkan DPR memasuki masa reses hingga 13 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut. RUU PFII merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Setelah pengambilan keputusan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas rampungnya pembahasan RUU PFII. Ia mengapresiasi Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta jajaran pemerintah yang terlibat.
Puan juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menuntaskan pembahasan RUU PFII. Selain itu, ia mengapresiasi berbagai pemangku kepentingan yang telah menyampaikan masukan dan saran selama proses penyusunan undang-undang.
Selanjutnya, Puan juga menyampaikan DPR akan memasuki masa reses. “Anggota DPR akan mulai reses sampai 13 Agustus, kita akan masuk ke pembukaan masa sidang 14 Agustus,” ucap Puan saat ditemui wartawan.
Mengutip Parlementaria, PFII diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional. Aturan ini diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan aktivitas keuangan internasional.
Pemerintah menargetkan lebih banyak lembaga keuangan internasional dan investor global menjalankan pembiayaan, investasi, serta transaksi keuangan di Indonesia. Keberadaan PFII juga diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Antara lain, penciptaan lapangan kerja, perluasan akses pembiayaan bagi dunia usaha, peningkatan daya saing industri jasa keuangan nasional. Pemerintah juga mendorong PFII untuk menambah potensi penerimaan negara.
Pembahasan RUU PFII difokuskan pada penguatan kelembagaan PFII, tata kelola, skema insentif, sistem pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana secara paralel agar implementasi PFII dapat segera berjalan setelah undang-undang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....