Revisi UU Kehutanan, DPR Sorot Hutan Adat, Perhutanan Sosial, hingga Krisis Iklim
- 21 Jul 2026 09:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, pengelolaan kawasan hutan harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menurutnya perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan.
- Meminta agar substansi revisi selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap Hutan Adat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, pengelolaan kawasan hutan harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh kebijakan kehutanan, harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menurutnya perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan. Sekaligus, mengatasi krisis iklim serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
"Mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Fraksi PKB di DPR, kata Daniel, berpandangan revisi UU Kehutanan menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan deforestasi. Kemudian juga, guna menjawab persoalan degradasi lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Meminta agar substansi revisi selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap Hutan Adat. Selain penguatan Hutan Adat, program perhutanan sosial harus menjadi salah satu prioritas dalam revisi undang-undang," ucap Daniel.
Program tersebut, menurutnya, dinilai mampu memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat desa, petani hutan, koperasi, hingga pesantren. Mengingat, keberhasilan perhutanan sosial harus didukung dengan pembiayaan yang memadai, pendampingan usaha secara berkelanjutan, serta perluasan akses pasar.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong, pemerintah mempercepat inventarisasi kawasan hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi. Yaitu, dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan tata ruang nasional.
"Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah. Sehingga, mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Daniel.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999. Yakni, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.
asukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi RUU Kehutanan. Wamenhut, Rohmat Marzuki mengatakan, revisi undang-undang diperlukan karena pengelolaan kehutanan telah mengalami banyak perubahan sejak regulasi tersebut diberlakukan.
Menurutnya, penyempurnaan aturan harus mampu menjawab perkembangan hukum, kebijakan, serta tantangan pengelolaan hutan saat ini. "Pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan," ujar Rohmat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....