KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop untuk Menteri Kehutanan
- 13 Jul 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mendalami motif Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby meninggalkan amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni pada audiensi tanggal 2 Juni 2026.
- Penyidik masih menelusuri apakah pemberian amplop berkaitan dengan permintaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau ada permintaan lain dari penerima.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles dari PT Mitra Ideal Consultant.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami alasan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, meninggalkan amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni. Pertemuan itu di lakukan saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menelusuri motif pemberian amplop tersebut. "Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami," ujar Taufik kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh keterangan dari Suhardiman mengenai dugaan pemberian uang. Pemberian itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang tersebut diduga berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). KPK masih mendalami apakah pemberian itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
"Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Mereka, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Penyidik masih menelusuri besaran dana, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup. Amplop ditinggalkan usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....