DPR Minta Fungsi Perlindungan Hutan Dipertegas dalam RUU Kehutanan

  • 19 Jul 2026 22:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menuntut penjelasan lebih detail tentang fungsi perlindungan dan keberlanjutan hutan dalam RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
  • Kejelasan norma dan rumusan ketentuan perlindungan hutan dianggap esensial untuk memastikan implementasi pengelolaan hutan yang efektif dan komprehensif.
  • Diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai jenis kawasan hutan dan fungsi perlindungannya untuk mendukung kebijakan kehutanan yang berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta meminta fungsi perlindungan dan keberlanjutan hutan diperjelas. Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menilai kejelasan norma diperlukan agar pengelolaan hutan dapat diimplementasikan secara efektif. Rumusan tersebut perlu diperjelas agar memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai jenis kawasan hutan beserta fungsi perlindungannya.

"Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat," ujar Nyoman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Nyoman mengatakan seluruh bentuk pengelolaan hutan harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keberlanjutan. Ia menilai hutan sosial, hutan desa, maupun hutan adat pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, Nyoman mendorong agar rumusan pasal mampu membedakan secara lebih jelas antara kawasan hutan. Antara pemanfaatan secara lestari oleh masyarakat dengan kawasan hutan yang harus dijaga secara khusus karena karakteristik ekologisnya.

"Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial, semua fungsinya lindung," ujarnya.

Nyoman mengusulkan agar ketentuan kawasan hutan yang tetap dipertahankan dalam kondisi alami dijelaskan lebih rinci dalam RUU. Kejelasan norma akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan bagi pendidikan dan penelitian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....