KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan

  • 16 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan penerimaan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menyampaikan hasilnya kepada pelapor, tetapi tidak dapat mengungkapkan isi atau kesimpulannya kepada publik.
  • Perkom Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 14 yang mengatur ketentuan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dasar analisis KPK dalam kasus ini.
  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara suap dan pelepasan kawasan HPT.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor, yaitu Menhut, Raja Juli Antoni.

"KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil verifikasi tersebut kepada publik. "Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Budi membenarkan ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar analisis.

Perkom tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, "Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14," kata Budi.

"Menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu juga menjadi salah satu basis analisis," katanya menambahkan.

Namun, Budi kembali menegaskan KPK tidak dapat menyampaikan. Apakah ketentuan tersebut menjadi dasar hasil akhir verifikasi terhadap laporan Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....