Kementerian PKP Sederhanakan Tahapan Program Bedah Rumah Jadi 10 Tahap
- 15 Jul 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP menyusun regulasi baru yang menyederhanakan tahapan Program Bedah Rumah dari 24 menjadi 10 tahapan
- Regulasi disusun bersama BPKP, Kemendagri, dan BPS untuk mempercepat pelaksanaan tanpa mengurangi akuntabilitas
- Kemendagri siap mendukung sosialisasi regulasi kepada pemerintah daerah agar implementasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyusun regulasi baru untuk menyederhanakan tahapan Program Bedah Rumah. Mekanisme pelaksanaan program tersebut akan disederhanakan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan akuntabilitas.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi bersama BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS. Menurutnya, regulasi tersebut disiapkan agar pelaksanaan Program Bedah Rumah semakin sederhana dan cepat.
"Penyusunan Peraturan Menteri mengenai Program Bedah Rumah ini kami konsultasikan bersama agar regulasi dihasilkan benar-benar mempermudah masyarakat penerima bantuan. Selain itu mempercepat pelaksanaan di lapangan, namun tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Selain itu, Menteri PKP juga mengevaluasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah. Menteri Ara mengatakan persiapan pembangunan hunian tetap secara umum telah berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan pemerintah kini memfokuskan penyiapan sumber daya manusia agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menegaskan komitmen mengawal penyempurnaan regulasi serta pelaksanaan Program Bedah Rumah. Ia menyebut pengawalan dilakukan agar seluruh proses berjalan efektif, efisien, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan regulasi baru diharapkan mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah di seluruh daerah. Tito mengatakan, kementeriannya juga siap menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Kementerian Dalam Negeri siap membantu menyosialisasikan peraturan terkait program bedah rumah ini kepada seluruh pemerintah daerah. Agar pelaksanaannya semakin cepat dan tepat sasaran," ujar Tito.
Tito juga mengapresiasi progres pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang direlokasi pascabencana oleh Kementerian PKP. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat agar seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai target.
“Kami melihat progres oleh Kementerian PKP berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, PLN, serta pemerintah daerah agar seluruh proses dapat berjalan sesuai target,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....