PKP, Kemendagri, dan BPS Perkuat Kolaborasi Percepat Penyaluran 400 Ribu BSPS
- 10 Jul 2026 23:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP, Kemendagri, dan BPS memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penyaluran 400 ribu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026
- Pemerintah daerah berperan sebagai ujung tombak verifikasi calon penerima bantuan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran
- BPS mendukung percepatan BSPS melalui penyediaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pemutakhiran data
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran 400 ribu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah selama 2026.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Rapat tersebut juga diikuti jajaran pemerintah daerah serta BPS provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara daring.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting mempercepat pelaksanaan program BSPS. Menurutnya, pemerintah daerah menjadi ujung tombak proses verifikasi calon penerima bantuan.
"BSPS atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah merupakan program yang sangat baik. Kita ingin mempercepat pelaksanaannya agar target dapat tercapai, kami meminta seluruh pemerintah daerah membantu proses verifikasi dan percepatan pelaksanaannya," kata Tito.
Tito menilai, program BSPS tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Program tersebut juga berkontribusi mengurangi kemiskinan sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan seluruh persyaratan pelaksanaan BSPS telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Ia menjelaskan data masyarakat miskin desil satu hingga desil empat akan disampaikan paling lambat 15 Juli 2026 mendatang.
Tomsi menyebut pemerintah daerah diberikan waktu satu bulan melakukan verifikasi lapangan. Ia mengatakan pemerintah daerah juga dapat menambahkan data apabila ditemukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.
Sekjen ini menilai langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Verifikasi lapangan, lanjutnya, juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketepatan sasaran pelaksanaan Program BSPS.
Selain itu, Kemendagri bersama Kementerian PKP menyepakati penyederhanaan proses administrasi melalui pemerintah daerah. Tomsi menambahkan, surat pengantar hasil verifikasi dapat ditandatangani sekretaris daerah atas nama kepala daerah agar pengajuan tidak terhambat birokrasi.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS mendukung percepatan pelaksanaan BSPS melalui penyediaan data akurat. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan.
"BPS juga menyiapkan mekanisme pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Seluruh jajaran BPS di daerah siap berkolaborasi untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan data yang digunakan semakin akurat," ujar Amalia.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kemendagri, BPS, dan seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci percepatan pelaksanaan program BSPS tahun 2026 yang mengalami peningkatan skala yang signifikan.
"Terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung program ini. Kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan, tata kelolanya juga baik, namun prosesnya semakin cepat dan semakin mudah," kata Menteri Ara.
Ara menambahkan program BSPS juga memberikan dampak ekonomi melalui keterlibatan tenaga kerja lokal dan pelaku usaha daerah. Pemerintah optimistis target pembangunan 400 ribu unit BSPS tahun 2026 dapat tercapai secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....