PKP Perkuat Tata Kelola Program BSPS Bersama BPK dan BPKP
- 13 Mei 2026 20:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP memperkuat tata kelola program BSPS bersama BPK dan BPKP
- BPK menyoroti kejelasan bentuk bantuan BSPS agar pelaksanaannya lebih terukur dan akuntabel
- Pemerintah menargetkan program BSPS mampu meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah
RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian PKP menggelar pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program BSPS. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyoroti pentingnya kejelasan bentuk bantuan pemerintah dalam pelaksanaan program BSPS kepada masyarakat penerima manfaat. Penegasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan tata kelola dan pertanggungjawaban program bantuan perumahan rakyat.
Pembahasan difokuskan pada status bantuan BSPS apakah dikategorikan sebagai bantuan berupa uang atau barang. Kejelasan mekanisme bantuan dinilai diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lebih terukur dan sesuai aturan pemerintah.
| Baca juga: PKP Alokasikan 10 Ribu Bedah Rumah SR |
Sementara itu, BPKP menekankan pentingnya ukuran kinerja yang jelas dalam pelaksanaan program BSPS di berbagai daerah. Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah jumlah rumah yang berhasil direnovasi melalui program tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan masukan dari BPK dan BPKP penting untuk memperkuat tata kelola program perumahan rakyat. Menurutnya, BSPS menjadi salah satu program strategis pemerintah meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kementerian PKP berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola program BSPS agar pelaksanaannya semakin tepat sasaran, terukur, dan akuntabel. Masukan dari BPK dan BPKP menjadi bahan penting dalam penyempurnaan mekanisme program ke depan,” ujar sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Kementerian PKP berharap sinergi bersama BPK dan BPKP memperkuat efektivitas pengawasan pelaksanaan program BSPS di lapangan. Selain itu, pengawasan tersebut dapat memastikan program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Program BSPS ini sendiri diharapkan tidak hanya memberikan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah. Pemerintah juga menargetkan program tersebut mampu meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....