Kemensos-BNN Perkuat Sinergi Rehabilitasi Korban Narkoba

  • 14 Jul 2026 23:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemensos dan BNN memperkuat sinergi penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU)
  • Kerja sama akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar rehabilitasi dan pemberdayaan berjalan terpadu
  • Kemensos menyiapkan sentra terpadu di berbagai daerah untuk mendukung rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban narkoba
  • BNN menilai peningkatan penyalahgunaan narkotika sintetis dan vape membutuhkan penguatan rehabilitasi serta pencegahan
  • Kedua lembaga akan menyusun MoU baru yang mengatur rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Sosial bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar layanan rehabilitasi hingga pemberdayaan sosial berjalan lebih terpadu.

Rencana penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin 13 Juli 2026. Pertemuan turut dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, serta jajaran kedua lembaga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penanganan korban penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Menurutnya, proses pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh melalui rehabilitasi, pendampingan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.

"Kita mulai dengan kerja sama yang fokus pada rehabilitasi. Kemudian pemberdayaan setelah rehabilitasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi yang sehat dan produktif," kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan Kemensos memiliki sentra terpadu di berbagai daerah yang siap dimanfaatkan untuk mendukung rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pemulihan sebelum penerima manfaat kembali ke masyarakat.

"Setelah rehabilitasi, tahap berikutnya adalah pemberdayaan sosial. Harapan kita mereka bisa pulih, kembali ke lingkungan, dan hidup produktif di tengah masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pembaruan MoU diperlukan karena kerja sama antara Kemensos dan BNN telah berakhir pada 2020. Menurutnya, perkembangan penyalahgunaan narkotika menuntut penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia menilai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial harus berjalan secara beriringan. Karena itu, BNN mengusulkan keterlibatan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rehabilitasi medis dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang menjalani rehabilitasi.

"Kami berharap kerja sama ini dapat segera diperkuat melalui MoU yang baru sehingga penanganan korban narkoba dapat dilakukan secara lebih terpadu. Mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial hingga pemberdayaan sosial," kata Suyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menyoroti perkembangan modus peredaran gelap narkotika yang semakin beragam. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika sintetis dan cairan rokok elektronik atau vape terus meningkat sehingga membutuhkan penguatan upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN akan menyusun MoU baru beserta perjanjian kerja sama teknis. Dokumen tersebut akan mengatur kolaborasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial korban penyalahgunaan narkotika.

Kedua lembaga juga sepakat mengoptimalkan pemanfaatan sentra Kemensos sebagai lokasi rehabilitasi sosial. Selain itu, asesmen terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) akan diperkuat disertai pengembangan sistem data rehabilitasi yang lebih terintegrasi.

Audiensi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat, Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Amrita Devi, Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNN Tri Julianto Djatiutomo, serta Administrator Kesehatan Ahli Madya BNN Yosi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....