Kemensos Perkuat Penanganan Korban TPPO Bersama JARNAS APO
- 27 Jul 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemensos dan JARNAS APO menandatangani MoU untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Kerja sama mencakup rehabilitasi, perlindungan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial korban melalui sinergi pemerintah dan masyarakat sipil
- Kemensos membuka akses pemanfaatan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) dan 31 sentra bagi JARNAS APO untuk memperluas layanan korban
- Sejak 2019 hingga 2026, Kemensos telah menangani lebih dari 128 ribu korban perdagangan orang dan WNI bermasalah, dengan 3.212 penerima layanan rehabilitasi sosial sejak 2024
- JARNAS APO berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memperkuat sistem perlindungan korban TPPO
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS APO) di Jakarta, Senin 27 Juli 2026. Kerja sama tersebut memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam rehabilitasi, perlindungan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial korban.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos membuka peluang bagi JARNAS APO memanfaatkan berbagai fasilitas layanan milik kementerian. Sehingga bisa memperluas jangkauan perlindungan korban perdagangan orang di berbagai daerah.
"Terbuka jika Mbak Sara dan seluruh jaringannya bisa juga memanfaatkan fasilitas-fasilitas layanan yang dimiliki oleh Kementerian Sosial agar ini juga manfaatnya bisa semakin dirasakan oleh masyarakat luas," ucap Saifullah Yusuf.
Menurut Gus Ipul, penanganan korban TPPO merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia menjelaskan, sejak 2019 hingga 2026 Kemensos telah menangani lebih dari 128 ribu korban perdagangan orang dan warga negara Indonesia bermasalah melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) serta sentra-sentra Kemensos. Sementara sejak 2024 hingga 20 Juli 2026, sebanyak 3.212 orang telah memperoleh layanan rehabilitasi sosial.
Saat ini Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) dan 31 sentra yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan bersama JARNAS APO untuk memperkuat rehabilitasi, pemulihan, pendampingan, dan reintegrasi sosial korban perdagangan orang.
Gus Ipul menambahkan, perkembangan modus perdagangan orang juga menuntut sistem perlindungan yang semakin adaptif. Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan ruang digital melalui tawaran pekerjaan, pesan singkat, hubungan personal, hingga berbagai bentuk eksploitasi sehingga penanganan korban harus dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Ketua Umum JARNAS APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan penandatanganan MoU menjadi tonggak penting. Mengingat jaringan yang diinisiasi sejak 2018 akhirnya membangun kerja sama formal dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.
"Ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan harus menjadi sistem dan sistem harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," kata Saraswati.
Menurutnya, JARNAS APO saat ini beranggotakan 42 lembaga dan sembilan anggota individu yang selama ini bergerak dalam upaya pencegahan, penyelamatan, pendampingan, serta pemulihan korban perdagangan orang. Keberadaan jaringan tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi penanganan korban di berbagai daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanganan TPPO. Selain Kemensos, JARNAS APO juga menandatangani kerja sama dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Ke depan, JARNAS APO berencana memperluas kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan korban perdagangan orang mulai dari pencegahan, penyelamatan, pendampingan hukum, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....