Bapanas Perkuat Perspektif HAM dalam Kebijakan Pangan
- 14 Jul 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas memperkuat kapasitas aparatur sipil negara dalam mengintegrasikan prinsip HAM pada penyelenggaraan pangan nasional melalui kegiatan bersama Kementerian Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan di Jakarta, 13 Juli 2026.
- Program ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita pertama Kabinet Merah Putih yang menitikberatkan pada penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Sinergi Bapanas dan Kementerian HAM mendukung reformasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis HAM
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat kapasitas aparatur sipil negara dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia (HAM) pada penyelenggaraan pangan nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara di lingkungan Bapanas bersama Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kegiatan berlangsung di Jakarta, Senin 13 Juli 2026. Program ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita pertama Kabinet Merah Putih yang menitikberatkan pada penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui kegiatan tersebut, aparatur sipil negara dibekali pemahaman mengenai penerapan prinsip HAM dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas, hingga pelayanan publik. Bapanas menilai perspektif HAM memiliki kaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat atas pangan.
Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, mengatakan peningkatan kapasitas aparatur menjadi investasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional. Aparatur negara juga dituntut mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita dituntut tidak hanya memahami konsep dan norma hak asasi manusia, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Nilai-nilai HAM harus menjadi landasan dalam proses penyusunan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat," kata Rachmad.
Menurutnya, Bapanas memiliki mandat strategis untuk memenuhi hak masyarakat atas pangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Karena itu, seluruh kebijakan yang dijalankan tidak hanya bertujuan memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga menjamin akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, bermutu, dan terjangkau.
Rachmad menjelaskan Bapanas terus memperkuat tata kelola pangan melalui penyusunan kebijakan, penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penguatan cadangan pangan pemerintah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk memastikan hak masyarakat atas pangan terpenuhi secara berkelanjutan.
"Dalam menjalankan mandat tersebut, Bapanas terus memperkuat tata kelola pangan nasional melalui penyusunan kebijakan, penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penguatan cadangan pangan pemerintah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Seluruh upaya tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara Kementerian Hak Asasi Manusia, Novie Soegiharti, mengatakan aparatur negara memiliki posisi strategis sebagai pelaksana penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Karena itu, perspektif HAM harus menjadi bagian dari setiap kebijakan dan pelayanan publik.
"Hak atas pangan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan Bapanas sesungguhnya merupakan kontribusi nyata negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan," kata Novie.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai prinsip dasar HAM, kewajiban negara, pelayanan publik berbasis HAM, hingga implementasi hak atas pangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Materi tersebut diharapkan memperkuat perspektif aparatur dalam menjalankan tugas berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Bapanas menyatakan penguatan kapasitas HAM juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui peningkatan kompetensi aparatur dan sinergi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Bapanas berharap penyelenggaraan pangan nasional semakin mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....