Pimpinan DPR Terima Usulan Bahas RUU Ketenagakerjaan saat Reses
- 14 Jul 2026 21:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pimpinan DPR menerima usulan Komisi IX untuk tetap membahas RUU Ketenagakerjaan selama masa reses guna mempercepat pembahasan dan penyelesaian regulasi.
- Keputusan resmi mengenai pembahasan RUU selama masa reses akan ditetapkan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
- Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan berkomitmen menyelesaikan penyusunan regulasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
- DPR tetap menjaga komunikasi dengan berbagai elemen buruh dan serikat pekerja untuk mempertimbangkan aspirasi mereka dalam pembahasan RUU.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima usulan Komisi IX DPR untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan selama masa reses. Langkah tersebut diusulkan agar pembahasan regulasi dapat dipercepat dan segera masuk ke tahap Panitia Kerja (Panja) pada masa sidang berikutnya.
"Kebetulan di Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder. Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Cucun mengatakan usulan tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Keputusan resmi mengenai pelaksanaan pembahasan saat masa reses akan ditetapkan melalui forum tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan pihaknya telah meminta izin kepada pimpinan DPR agar pembahasan tetap berlangsung selama masa reses. Langkah itu dilakukan untuk mengejar target penyelesaian regulasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita juga sudah minta izin kepada pimpinan DPR untuk menggunakan waktu reses nantinya. Untuk Panja bisa bekerja menyelesaikan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut," ujar Putih.
Ia menegaskan Panja terus bekerja mengejar waktu agar pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal. DPR, kata dia, berkomitmen menuntaskan penyusunan regulasi tersebut sebelum batas waktu yang diberikan MK.
"Panja terus berkejar dengan waktu tentunya. Tapi kita komitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut sebelum batasan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Terkait masukan dari kalangan pekerja, Putih memastikan komunikasi dengan berbagai elemen buruh tetap berjalan. Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan serikat pekerja terus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Masukan dari perwakilan pekerja terus kita jadikan catatan. Komunikasi juga tetap dilakukan, baik secara formal maupun informal," ujarnya.
DPR berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....