DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kami Gaspol Pakai Turbo
- 13 Jul 2026 13:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini
- Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah, kabar yang menyebut Parlemen menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah, kabar yang menyebut Parlemen menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, DPR saat ini membahas RUU Perampasan aset dengan cepat seperti menggunakan mesin turbo.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, proses penyusunannya terus dipercepat dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata politkus Gerindra itu dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia memastikan, pembentukan regulasi RUU Perampasan Aset tersebut tetap menjadi prioritas Komisi III DPR. Menurutnya, pembahasan akan terus dilanjutkan hingga menghasilkan aturan yang komprehensif.
"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman. Pada Senin ini, Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pakar serta perwakilan mahasiswa.
Forum tersebut digelar untuk menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengungkapkan, hingga kini sebanyak 24 elemen masyarakat telah diundang dalam rangkaian pembahasan RUU tersebut.
Dalam sisa masa sidang, Komisi III juga akan menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Kalau undang-undang lain yang merupakan perubahan saja membutuhkan pembahasan cukup lama. Apalagi UU yang benar-benar baru seperti RUU Perampasan Aset ini," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung juga menepis, isu yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026. Martin menegaskan, RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan DPR RI.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung secara intensif. Komisi III terus mengundang akademisi, pakar, organisasi nonpemerintah (NGO), serta praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap rancangan beleid tersebut.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," kata Martin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....