Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal, Dasco: Masih Belanja Masalah
- 24 Feb 2026 11:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku, RUU Perampasan Aset pembahasannya masih berada di tahap awal. Pembahasan awal masih dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Ketua Harian DPP Gerindra ini mengungkapkan, Komisi III DPR masih menyusun draf naskah akademik. Sekaligus, menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” kata Dasco dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Dasco menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan fokus dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekaligus, penyelesaian pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas. Dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan upaya pemberantasan korupsi," ucap Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Diharapkan lembaga antirasuah, regulasi tersebut dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju strategis, dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia memastikan, KPK mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini, sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," ucap Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....