Kementerian HAM Nilai Penyimpangan KIP Langgar Hak Pendidikan
- 12 Jul 2026 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi melanggar hak atas pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
- Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menekankan bahwa hak pendidikan dijamin konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
- Penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan putus kuliah, tekanan psikologis, kesenjangan sosial, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
- Kementerian HAM menekankan perlunya langkah mitigasi agar mahasiswa yang terdampak tidak kehilangan hak atas pendidikan dan dapat melanjutkan studi hingga lulus.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi melanggar hak atas pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kasus tersebut dinilai bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyebut penyimpangan dana bantuan pendidikan berpotensi mencederai hak atas pendidikan. Korbannya, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
“Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan HAM. Khususnya hak atas pendidikan,” kata Munafrizal dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Munafrizal menegaskan, hak atas pendidikan dijamin konstitusi, Undang-Undang HAM, serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Jaminan tersebut menjadi dasar negara memastikan setiap warga memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi maupun penyimpangan pelaksanaannya.
“Tidak boleh ada distorsi, reduksi, maupun manipulasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang menghambat pemenuhan hak atas pendidikan. Terutama bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah yang bergantung pada bantuan pendidikan,” ujarnya.
Munafrizal menyebut bantuan pendidikan menjadi instrumen negara memenuhi hak pendidikan sehingga penyalahgunaan dana menghambat akses mahasiswa kuliah. Dampaknya mencakup putus kuliah, tekanan psikologis, kesenjangan sosial, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi wajib mengelola dana bantuan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan menjamin hak mahasiswa tetap terpenuhi. Paradoks jika kampus justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Munafrizal menyatakan, Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Munafrizal menekankan perlunya langkah mitigasi agar mahasiswa yang terdampak tidak kehilangan hak atas pendidikan.
“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Kementerian dan perguruan tinggi perlu memastikan mahasiswa korban tetap dapat melanjutkan studi hingga lulus,” ujarnya.
Diketahui, Polres Pidie menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli. Penghentian dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meminta keterangan ahli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendiktisaintek.
Kasus tersebut bermula dari Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur melaporkan dugaan penyelewengan dana beasiswa KIP ke Polres Pidie Juli 2025. Laporan mencakup dugaan pungutan Rp2,4 juta serta manipulasi besaran UKT penerima KIP dibanding mahasiswa non-KIP.
Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan. “Berdasarkan keterangan ahli LLDIKTI, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga penyelidikannya kami hentikan,” kata Mirzan.
Saat daftar ulang, kata Mirzan, mahasiswa penerima KIP membayar SPP dan sejumlah biaya wajib lain dengan nominal yang bervariasi. Setelah dana KIP cair, kampus mengembalikan SPP, sedangkan biaya wajib lainnya tetap mengacu pada ketentuan berlaku.
“Saat dana dari pemerintah sudah masuk, pihak kampus mengembalikan uang SPP. Sedangkan biaya lainnya tidak dikembalikan karena merupakan biaya wajib yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....