Praktisi: Publik Menanti RUU Penyiaran di tengah Euforia Piala Dunia 2026
- 10 Jul 2026 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Euforia Piala Dunia 2026 menyita perhatian publik di berbagai platform media.
- Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, menilai perjalanan panjang RUU Penyiaran memiliki kemiripan dengan kiprah Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.
- Ferdi mengatakan pembahasan RUU Penyiaran telah berlangsung selama bertahun-tahun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Euforia Piala Dunia 2026 menyita perhatian publik di berbagai platform media. Di tengah gegap gempita pesta sepak bola dunia itu, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan karena dinilai belum kunjung mencapai titik akhir.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, menilai perjalanan panjang RUU Penyiaran memiliki kemiripan dengan kiprah Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo. Keduanya selalu menjadi magnet di setiap Piala Dunia, sebagaimana RUU Penyiaran yang terus dinantikan publik setiap kali masuk agenda legislasi.
"Setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, RUU Penyiaran selalu memicu perhatian dari seluruh ekosistem penyiaran. Televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi, hingga content creator kembali menunggu arah kebijakan yang akan diambil," kata Ferdi di Jakarta, Jumat , 10 Juli 2026.
Menurut Ferdi, revisi UU Penyiaran sudah mendesak untuk diselesaikan karena perkembangan teknologi komunikasi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya. Kondisi tersebut membuat industri penyiaran menghadapi berbagai tantangan hukum dan persaingan yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Regulasi Belum Mengikuti Perubahan Industri
Ferdi mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi analog masih mendominasi. Saat itu belum hadir platform digital seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video, maupun layanan live streaming yang kini menjadi bagian dari konsumsi informasi masyarakat.
Saat ini batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial semakin kabur. Fenomena konvergensi media membuat satu konten dapat dipublikasikan secara bersamaan di berbagai platform digital.
"Butuh terobosan yang cerdas dari pemangku kebijakan agar regulasi mampu mengikuti dinamika penyiaran digital. Kepastian hukum diperlukan supaya industri penyiaran memiliki arah yang jelas di era konvergensi media," ujarnya.
Ia menilai revisi UU Penyiaran bukan hanya menghadirkan aturan baru. Regulasi tersebut juga menjadi fondasi untuk menciptakan persaingan yang setara antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital.
Publik Menunggu Kepastian
Ferdi mengatakan pembahasan RUU Penyiaran telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejak pertama kali diusulkan pada periode DPR RI 2009–2014, regulasi tersebut berulang kali masuk dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Saat ini, kata dia, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Pada 2026, RUU tersebut kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU Prioritas.
"Setiap kali muncul kabar pembahasan baru, seluruh pelaku industri kembali berharap revisi ini benar-benar disahkan. Harapan itu muncul karena regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan teknologi penyiaran," ucap Ferdi menjelaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....