Kemensos Pastikan Data Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan

  • 10 Jul 2026 11:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemensos memastikan perubahan desil penerima KIP Kuliah masih bisa diperbarui
  • Pemutakhiran data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Mahasiswa dapat memperbarui data lewat Cek Bansos atau operator daerah
  • DTSEN bukan satu-satunya penentu penerima bantuan KIP Kuliah
  • Kemensos dan BPS mempercepat pembaruan data sosial ekonomi masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan data penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang mengalami perubahan desil masih dapat diperbarui. Pemutakhiran dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, perubahan data kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang dinamis. Sebab, setiap hari terdapat perubahan kondisi sosial masyarakat seperti kelahiran, kematian, pernikahan, hingga perpindahan tempat tinggal.

"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Menurutnya, perubahan posisi desil penerima KIP Kuliah tidak selalu terjadi akibat peningkatan penghasilan keluarga. Perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya pembaruan proporsional terhadap data kesejahteraan nasional.

Gus Ipul menjelaskan, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa, kelurahan, maupun dinas sosial.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Proses tersebut dapat dilakukan apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data.

"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ucapnya.

Gus Ipul menegaskan, DTSEN bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima program KIP Kuliah. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Ia mengatakan, mahasiswa yang tidak masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih memiliki jalur lain. Salah satunya melalui verifikasi penghasilan orang tua atau wali maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," ucapnya.

Kemensos memastikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Koordinasi dilakukan agar mahasiswa terdampak perubahan desil mendapatkan proses verifikasi secara adil.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya juga menyiapkan percepatan pemutakhiran data. Salah satunya melalui kanal khusus aplikasi Cek DTSEN.

"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.

Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil segera melakukan pengecekan data. Pembaruan diperlukan agar kondisi sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi terkini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....