Penganiayaan Perempuan Cirebon Diminta Diusut Tuntas
- 07 Jul 2026 19:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VIII DPR RI , Selly Andriany Gantina, mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap perempuan di Cirebon
- Selly meminta pemerintah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI , Selly Andriany Gantina meminta, penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap perempuan di Cirebon. Salah satunya yang di alami wanita asal Harjamukti, Cirebon, berinisial MAN (30), yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Tegal.
Terduga pelaku yang maksudnya yakni Aiptu N. Menurut Selly, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama.
Ia meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya pemasok narkotika yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
“Yang dilakukan Aiptu N benar-benar biadab dan keji. Saya juga mencermati adanya dugaan pelaku lain, salah satunya terkait penggunaan narkoba,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2026.
Selly juga meminta Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Aiptu N. Serta memastikan proses pidana dan sidang etik berjalan secara transparan.
Kasus ini mencuat setelah Aiptu N diamankan tim gabungan Polda dan Mabes Polri di kediamannya di Desa Kalipucang, Brebes, Jawa Tengah. Korban, yang disebut merupakan istri siri pelaku, diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama sekitar dua tahun.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Terlebih jika pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon-Indramayu) itu menilai penyidik perlu menerapkan pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dinilai berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
“Kalau mengacu pada UU TPKS Pasal 6 huruf c, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Itu baru dari UU TPKS, belum jika dikenakan pasal dari undang-undang lainnya,” ujarnya.
Di luar proses hukum, Selly meminta pemerintah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh. Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), LPSK, serta Komnas Perempuan memberikan pendampingan psikologis.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal aparat penegak hukum. Agar kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tidak kembali terulang.
Seorang oknum anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Terduga pelaku yang diketahui berinisial Aiptu N kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah
Kuasa hukum korban mengungkapkan, peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada September 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar setelah diduga disiram air keras.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, membenarkan bahwa salah satu anggotanya diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut. Menurutnya, Polri bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....