Menteri PPPA: Kasus Balita di Bekasi Alarm Perlindungan Anak
- 17 Jul 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut kematian balita di Bekasi sebagai alarm serius tentang perlindungan anak dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman.
- Pelaku penganiayaan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena merupakan orang tua atau ibu tiri korban, serta denda hingga Rp3 miliar.
- Kementerian PPPA memberikan perhatian khusus terhadap anak kandung pelaku berusia 11 bulan untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi melalui pengasuhan alternatif yang aman selama ibunya menjalani proses hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menyebut tewasnya balita di Bekasi menjadi alarm serius perlindungan anak dalam lingkungan keluarga. Kementerian PPPA memastikan mengawal proses hukum agar berjalan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Arifah menegaskan keselamatan anak harus menjadi prioritas seluruh pihak dalam setiap penanganan kasus kekerasan. Arifah mengapresiasi respons cepat UPTD PPA dan Polres Metro Bekasi menangani kasus tersebut.
“Motif dugaan penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban. Pelaku menilai nenek korban lebih memperhatikan korban dibandingkan anak kandungnya sendiri,” ucap Arifah.
Arifah menegaskan pelaku kekerasan terhadap anak tidak mendapat toleransi dan harus diproses sesuai hukum. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
“Karena pelaku adalah orang tua atau ibu tiri korban. Ancaman pidananya ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi sejak 9 Juli 2026 mengawal penanganan kasus. Koordinasi memastikan proses hukum dan pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban. Kemudian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Arifah.
Selain mengawal penanganan kasus, Kementerian PPPA juga memberi perhatian terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Menurutnya, hak-hak anak tersebut harus tetap dipenuhi selama ibunya menjalani proses hukum, termasuk melalui pengasuhan alternatif yang aman.
“Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Asesmen psikologis kepada pelaku juga perlu dilakukan secara mendalam,” katanya.
Arifah menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Karena itu, ia mengajak orang tua membangun pola pengasuhan yang sehat dan mampu mengendalikan emosi dalam keluarga.
“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” ujar Arifah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....