Perpres 111/2025 jadi Sorotan, DPR Nilai Penyebaran LGBT Masuk Ancaman Nonmiliter
- 06 Jul 2026 11:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mendapat sorotan tajam DPR RI. Penyebaran LGBT tersebut, dinilai sebagai ancaman nonmiliter yang mampu mempengaruhi ketahanan nasional.
- Syahrul juga mengaitkan pandangannya, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
- Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama
RRI.CO.ID, Jakarta - Maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mendapat sorotan tajam DPR RI. Penyebaran LGBT tersebut, dinilai sebagai ancaman nonmiliter yang mampu mempengaruhi ketahanan nasional.
Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. Syahrul juga mengaitkan pandangannya, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
"Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama," kata Syahrul dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Syahrul, memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) belum cukup untuk menjaga kedaulatan negara. Ia menegaskan, pembangunan karakter, akhlak, pendidikan, serta semangat persatuan juga menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
"Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan. Agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ucap Syahrul.
Kemudian, ia menuturkan, ancaman terhadap suatu negara pada era modern tidak hanya datang melalui kekuatan militer. Tetapi juga, dapat muncul lewat penyebaran nilai, budaya, dan ideologi.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata, ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi. Lalu bdaya dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa," ujar Syahrul.
Dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga disampaikan, anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan pertahanan hingga 2029.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Ia menilai, keputusan tersebut sudah tepat mengingat fenomena tersebut dinilai semakin berkembang dan berpotensi memengaruhi generasi muda.
"Mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius," ujar Soleh.
Soleh juga mengajak, para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam mengakses media digital. Ia menilai, peran keluarga menjadi benteng utama dalam membentuk moral dan karakter anak.
"Peran keluarga sangat penting, seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya. Dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," ucap Soleh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....