Wacana Penambahan Lapisan Tarif Cukai, DPR Ingatkan Tantangan Rokok Ilegal
- 20 Mei 2026 11:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, pentingnya mempercepat penyelesaian persoalan rokok ilegal di Indonesia.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kata Misbakhun, mempunyai ide bagaimana mengatasi rokok ilegal.
- Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, pentingnya mempercepat penyelesaian persoalan rokok ilegal di Indonesia. Pernyataan tegas ini, Misbakhun merespons wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kata Misbakhun, mempunyai ide bagaimana mengatasi rokok ilegal. Mengatasi rokok ilegal ini, sekarang menjadi isu yang sangat penting bagi Parlemen dan pemerintah.
"Soal lapisan cukai itu kan, mengenai lapisan cukai kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat. Karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan," kata Ketua DPP Golkar ini dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Lapisan cukai untuk memberantas rokok ilegal ini, Misbakhun menuturkan, demi menjaga penerimaan negara yang optimal. Cukai itu, dijelaskannya ada dua, yaitu cukai dari alkohol dan tembakau.
"Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal. Menteri Keuangan ingin memberikan solusi, yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu," ucap Misbakhun.
Namun untuk sekarang ini, Misbakhun menegaskan, pemerintah sedang fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam RAPBN 2027. Selanjutnya, nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan asumsi makronya dan kebijakan-kebijakan mengenai penerimaan negaranya seperti apa.
"Dan kalau itu memang menjadi polosi negara, ya kita memperkuat. Karena CHT yang tidak naik itu kan memberikan relaksasi kepada industrinya, supaya mereka tetap substain," ujar Misbakhun.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya mengaku, tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027. Dengan demikian, tarif cukai rokok tahun depan dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemerintah saat ini memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau. Sembari, memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....