Kasus Pembekuan Saldo 'Seller' TikTok, Komisi VII DPR: Rakyat Kembali jadi Korban
- 02 Jul 2026 15:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini merespons, kasus pembekuan saldo para 'seller' (penjual produk) TikTok Shop.
- Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem, dana penjualan adalah napas UMKM.
- Kita tidak anti terhadap teknologi, tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini merespons, kasus pembekuan saldo para 'seller' (penjual produk) TikTok Shop. Ia menilai, hal tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.
Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha UMKM. Sehingga, penahanan saldo secara sepihak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pelaku usaha kecil.
"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem, dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," kata politikus PDIP ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada platform digital. Melainkan juga, menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik.
Kemudian, Novita juga menyoroti, dampak merger Tokopedia dengan TikTok yang dinilai belum memberikan keberpihakan nyata kepada produk lokal. Platform digital yang semestinya menjadi ruang akselerasi UMKM, justru semakin dipenuhi produk impor berharga murah.
"Kita tidak anti terhadap teknologi, tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor," ucap Novita.
Tidak hanya itu, Novita juga mempertanyakan, langkah Kementerian UMKM dalam melindungi produk nasional. Tepatnya, di tengah derasnya arus barang impor melalui platform digital.
"Negara harus segera memperkuat regulasi agar hak pelaku usaha mendapat kepastian hukum. Perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan wajib ditegakkan," ujar Novita.
Sebagai solusi, ia mendorong, pemerintah segera mewajibkan setiap platform digital memiliki dana cadangan (escrow fund). Ataupun, dana jaminan yang diawasi otoritas negara untuk melindungi dana milik seller apabila terjadi gangguan sistem maupun sengketa.
"Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia kalah bersaing dengan sistem digital yang seharusnya melindungi mereka," ucap Novita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....