Legislator Soroti Ketimpangan Posisi Negosiasi Pelaku UMKM Platform Digital

  • 02 Jul 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pembekuan akun ratusan UMKM mencerminkan ketimpangan posisi negosiasi dengan platform digital besar
  • Komisi VII akan mengundang platform digital, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mencari solusi pembukaan akun dan pencegahan kasus serupa
  • Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi Siska Yofthie menyebut dugaan kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun dari saldo penjualan yang ditahan platform

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti ketimpangan posisi negosiasi pelaku UMKM terhadap platform digital besar. Persoalan pembekuan akun ratusan pelaku UMKM dinilai tidak sekadar masalah teknis antara penjual dan platform.

“Ini tidak hanya masalah antara seller (penjual) dan platform. Menurut saya adalah persoalan yang lebih besar lagi, yaitu ketimpangan posisi tawar daripada UMKM terhadap platform digital yang besar,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pejabat Eselon I Kementerian UMKM RI dan Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi Raya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Evita mengatakan pelaku UMKM tidak memiliki ruang bernegosiasi ketika platform memutuskan menutup akun mereka secara sepihak. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak dapat menyampaikan argumentasi maupun keberatan atas kebijakan yang diterapkan.

Menurutnya, pemerintah selama ini terus mendorong UMKM masuk ekosistem digital dan mempelajari penjualan daring secara mandiri. Pelaku UMKM juga diminta mengikuti berbagai aturan platform agar mampu mengembangkan usaha melalui perdagangan elektronik.

Namun, Evita menilai perubahan peraturan platform diterapkan tanpa masa transisi yang memadai bagi pelaku UMKM. Akibatnya, para penjual belum siap menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang diberlakukan secara langsung.

“Nah, perubahan peraturan ini yang sepertinya, kalau saya lihat itu tidak ada transisi waktu. Jadi diberlakukan sehingga teman-teman UMKM ini tidak juga apa namanya siap dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ia mengingatkan kebijakan pembatasan penjualan sebelumnya ditujukan melindungi UMKM dari dominasi produk asing melalui algoritma platform. Saat itu, platform hanya diperbolehkan melakukan promosi, sedangkan kegiatan penjualan diarahkan melalui marketplace.

Evita menegaskan Komisi VII akan mengundang platform digital, kementerian, Komdigi, KPPU, serta pelapor untuk mencari solusi. Pertemuan tersebut diharapkan membuka kembali akun pelaku UMKM dan mencegah kejadian serupa terulang mendatang.

“Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi, solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali. Solusinya bahwa kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi ke depan,” ucap Evita.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gekrafs Kota Bekasi Siska Yofthie menyebut kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun. Kerugian tersebut berasal dari aduan saldo penjualan yang ditahan platform digital dengan alasan tidak jelas.

“Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,” ucap Siska.

Siska mengatakan, laporan dan aduan dari para seller masih terus bertambah hingga sebelum rapat dengar pendapat. Dari total 500 korban, sebanyak 300 laporan telah terkonfirmasi masuk dalam data Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya.

“Hasil data diskusi kami dengan para korban, kurang lebih per individu itu ada yang 1 miliar, ada yang 100 juta, ada yang 300 juta, kurang lebihnya begitu. Jadi kalau ditotal, hanya untuk Kota Bekasi saja itu mencapai 1 triliun,” katanya.

Ia menyebut kerugian individu bervariasi, mulai Rp100 juta, Rp300 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar. Siska berharap Komisi VII mendorong penyelesaian sengketa secara nasional, bukan hanya berfokus pada Kota Bekasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....