DPR Siapkan Aturan Baru untuk Sengketa UMKM Digital

  • 02 Jul 2026 18:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mencakup transaksi elektronik dan digital
  • Komisi VII akan mengundang platform digital, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta PERADI untuk membahas pembekuan akun pelaku UMKM
  • Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi Siska Yofthie menyebut kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun akibat saldo penjualan yang diduga ditahan platform digital

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengatur transaksi digital. Revisi diperlukan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan antara pelaku UMKM dan platform digital.

“Karena di undang-undang yang lama, belum ada yang namanya transaksi digital, jadi harus dimasukkan, transaksi elektronik ini harus masuk. Nah, nanti kita dorong juga teman-teman Komisi VI untuk segera melakukan penyelesaian revisi daripada undang-undang,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pejabat Eselon I Kementerian UMKM RI dan Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) DPC Bekasi Raya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026

Evita mengatakan pertemuan dengan pelaku UMKM belum dapat menyelesaikan persoalan karena pihak platform belum memberikan penjelasan. Komisi VII perlu mendengar alasan kebijakan pembekuan akun serta ketentuan yang diterapkan oleh platform.

Menurutnya, Kementerian UMKM perlu menghadirkan platform digital secara formal dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI. Komisi juga berencana mengundang beberapa marketplace, Kementerian Komunikasi Digital, KPPU, serta PERADI sebagai pihak pelapor.

Evita menekankan forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari keributan, melainkan menyusun solusi menyeluruh bagi seluruh pihak terkait. Solusi yang diharapkan mencakup pembukaan kembali akun dan pencegahan masalah serupa pada masa mendatang.

“Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi, solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali. Solusinya bahwa kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi ke depan,” ucap Evita.

Evita meminta Komisi VI DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang agar tersedia aturan bagi perselisihan digital. Aturan baru diharapkan menjadi dasar tindakan ketika terjadi sengketa antara konsumen, UMKM, dan platform digital.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gekrafs Kota Bekasi Siska Yofthie menyebut kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun. Kerugian tersebut berasal dari aduan saldo penjualan yang ditahan platform digital dengan alasan tidak jelas.

“Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,” ucap Siska.

Siska mengatakan, laporan dan aduan dari para seller masih terus bertambah hingga sebelum rapat dengar pendapat. Dari total 500 korban, sebanyak 300 laporan telah terkonfirmasi masuk dalam data Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya.

“Hasil data diskusi kami dengan para korban, kurang lebih per individu itu ada yang 1 miliar, ada yang 100 juta, ada yang 300 juta, kurang lebihnya begitu. Jadi kalau ditotal, hanya untuk Kota Bekasi saja itu mencapai 1 triliun,” katanya.

Ia menyebut kerugian individu bervariasi, mulai Rp100 juta, Rp300 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar. Siska berharap Komisi VII mendorong penyelesaian sengketa secara nasional, bukan hanya berfokus pada Kota Bekasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....