DPR Minta Kemenhub Susun Aturan Teknis, Skema Bagi Hasil Ojol

  • 02 Jul 2026 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen pembagian pendapatan komisi sesuai kesepakatan dengan pemerintah
  • Ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen pembagian pendapatan komisi sesuai kesepakatan dengan pemerintah. Yang mana komisi tersebut sebesar 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli kemarin.

“Memang telah ada banyak muncul persoalan baru di lapangan. Walau ini sudah sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikator,” kata Cucun di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Meski skema pembagian hasil telah dijalankan, sebagian pengemudi mengeluhkan pendapatan. Karena justru menurun karena perusahaan menyesuaikan tarif layanan.

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif,” ujar Cucun.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pendapatan pengemudi berkurang. Meski di sisi lain masyarakat sebagai pengguna layanan memperoleh tarif yang lebih murah.

Untuk mengantisipasi polemik tersebut, Cucun menilai diperlukan aturan teknis yang lebih rinci. Agar nantinya implementasi kebijakan tidak menimbulkan multitafsir maupun merugikan salah satu pihak.

Ia meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun regulasi teknis mengenai mekanisme penerapan skema bagi hasil tersebut. “Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail dan Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status baru tersebut, mereka tidak hanya menikmati potongan komisi maksimal 8 persen.

Kini Ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di kantornya, Rabu, 1 Juli 2026.

Maman mengatakan perubahan status itu secara otomatis membuka akses pengemudi ojol terhadap program pemberdayaan pemerintah. Mulai dari pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga berbagai bentuk pendampingan usaha.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman kepada wartawan.

Selain memperoleh pendapatan sebesar 92 persen tarif perjalanan, para pengemudi juga memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku UMKM. Salah satunya tidak dikenakan perpajakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....