Ojol Resmi Jadi UMKM, Kini Berhak Akses Kredit hingga Bebas Pajak
- 01 Jul 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan
RRI.CO.ID, Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status baru tersebut, mereka tidak hanya menikmati potongan komisi maksimal 8 persen.
Kini ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di kantornya, Rabu, 1 Juli 2026.
Maman mengatakan perubahan status itu secara otomatis membuka akses pengemudi ojol terhadap program pemberdayaan pemerintah. Mulai dari pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga berbagai bentuk pendampingan usaha.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman kepada wartawan.
Selain memperoleh pendapatan sebesar 92 persen tarif perjalanan, para pengemudi juga memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku UMKM. Salah satunya tidak dikenakan perpajakan.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” ujar Maman.
Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan stimulus untuk mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas mitra transportasi daring. Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan status tersebut akan berlaku otomatis dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator serta asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional di lapangan.
Maman menegaskan pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan. Sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ucap Maman.
Sebelumnya, DPR mengumumkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penerapan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi. Atas hal tersebut DPR melakukan pertemuan dengan perusahaan ojek online.
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....