Istana Pastikan Perpres Ojol jadi UMKM Segera Rampung

  • 11 Agt 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Prasetyo Hadi mengumumkan regulasi status driver ojek online sebagai pengusaha mikro UMKM telah memasuki tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online.
  • Hampir seluruh hal-hal substantif dan prinsip dalam regulasi ojek online sudah berhasil dirumuskan oleh pemerintah.
  • Beberapa formula dalam regulasi masih memerlukan waktu tambahan untuk diselesaikan karena ada update mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi terkait status driver ojek online (ojol) menjadi pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pembahasan memasuki tahap finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online (ojol).

"Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan. Namun memang ada beberapa formula karena ada update ya mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pembahasan formula tidak akan mengubah subtansi. Ia berharap pada penerapannya tidak ada kekeliruan 'mis' sehingga pembahasan dilakukan secara berhati-hati.

"Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang 'mis' untuk beberapa 'case' kasus. Karena, pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," katanya.

Ketika disinggung, apakah Perpres akan terbit sebelum 17 Agustus 2026, ia meminta waktu karena pembahasan aturan tersebut tinggal menyelesaikan proses administrasi. Sejumlah aturan sudah berjalan seperti batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen.

"Secara substantif hampir semuanya sudah selesai, kalau secara administratif nanti mohon waktu. Nanti kalau sudah betul-betul secara administratif ditandatangani kemudian diundangkan pasti akan kita sampaikan," ujarnya, menerangkan.

"Secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani pepresnya. Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," katanya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....