Putusan MK Soal Pilkada Langsung, DPR Nilai Momentum Percepat Revisi UU Pemilu
- 01 Jul 2026 07:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menegaskan, seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ia menilai, putusan MK harus menjadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Reformasi tersebut, perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik.
- Lalu memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menegaskan, seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, terhadap putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Ia menilai, putusan MK harus menjadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Reformasi tersebut, perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik.
"Lalu memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang. Serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas," kata pria yang akrab disapa Edo ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain itu, ia mendorong, pemerintah Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada. Demokrasi harus berkualitas, sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah bersih," ucap Edo.
Kemudian, Edo menegaskan, komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang. Demokrasi Indonesia harus berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik.
“Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo.
Diketahui, putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....