Bawaslu Harmonisasikan Penanganan Pidana Pemilu Terkait Perubahan KUHP

  • 29 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar rapat harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, rapat harmonisasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum Indonesia.

Terlebih lagi dijelaskannya, bahwa hal ini juga untuk penyesuaian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu. Hal ini dikarenakan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan sistem hukum nasional. Momentum besar reformasi hukum yang akan mempengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu," kata Bagja dalam pembukaaan rapat harmonisasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, penyesuaian hukum berdasarkan pembaruan kedua Kitab Undang-Undang tersebut merupakan hal yang penting. Bagja menuturkan, hal itu sebagai adaptasi dari perkembangan dan perubahan sosial yang dinamis.

" Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern lagi. Sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Bagja menyatakan, implementasi dalam penyesuaian penanganan tindak pidana pemilu tidak lah mudah. Sebab hal ini ditekankannya, menuntut integritas yang harus lebih dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

"Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu. Perubahan tersebut, juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," kata Bagja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....