Pemerintah Diminta Tutup Celah Perdagangan Orang Berkedok Institusi Pernikahan

  • 30 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XIII DPR RI menyorot tajam, praktik perdagangan orang bermodus perjodohan internasional.
  • Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan.
  • Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis, jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyorot tajam, praktik perdagangan orang bermodus perjodohan internasional. Tepatnya, ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan seorang perempuan WNI berinisial FNR.



FNR dikabarkan hendak dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan secara transaksional dengan pria setempat. Merespons tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menegaskan, negara harus hadir. Harus mampu menutup rapat segala celah eksploitasi berkedok institusi pernikahan.

"Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan. Dan mengambil keuntungan dari penderitaan para korban," kata Mafirion dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia memaparkan, keterlibatan kaki tangan lokal sebagai perantara menunjukkan bahwa kejahatan ini bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Para korban umumnya diiming-imingi perbaikan ekonomi. Lalu difasilitasi dokumen perjalanannya untuk diserahkan kepada pria asing yang sama sekali, tidak mereka kenal.

"Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis, jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru. Karena itu, mata rantai kejahatan ini harus diputus sampai ke akar-akarnya," ucap Mafirion.

Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan, publik bahwa 'kawin pesanan' bukanlah pernikahan biasa, melainkan murni bentuk komodifikasi manusia. Di negara tujuan, para korban berada dalam posisi yang sangat rentan karena terisolasi tanpa dokumen penjamin.

"Ketika sebuah pernikahan diawali dengan transaksi jual beli manusia, maka yang terjadi bukan lagi ikatan yang setara, melainkan eksploitasi. Perempuan Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, negara harus memastikan setiap warga negara terlindungi," ujar Mafirion.



Diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas imigrasi saat proses wawancara paspor pada 4 Juni 2026. Korban yang awalnya mengaku hendak berwisata ke Malaysia, ternyata dijebak dalam jaringan 'kawin pesanan' bernilai 60.000 Renminbi (Rp150 juta).

Dari mahar jumbo tersebut, keluarga korban hanya menerima Rp50 juta. Sementara, Rp100 juta sisanya ditilep oleh sindikat untuk operasional dan keuntungan sepihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....