Pemerintah Siapkan Sistem Penghargaan dan Sanksi Pengelolaan Kawasan Industri
- 29 Jun 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengusulkan sistem penghargaan dan sanksi dalam RUU Kawasan Industri untuk meningkatkan kepatuhan pengelola kawasan.
- Hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dasar pemberian fasilitas bagi kawasan industri yang berkinerja baik.
- Kawasan industri yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan kawasan industri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola kawasan sekaligus memperkuat daya saing investasi nasional.
Pemerintah ingin memastikan pengelola kawasan industri menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku "Untuk menjamin kawasan industri diselenggarakan sesuai ketentuan, Menteri Perindustrian melaksanakan fungsi pemantauan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy dalam RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan kawasan industri. "Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi berbagai isu dalam penyelenggaraan kawasan industri," ujarnya.
Hasil pemantauan dan evaluasi, kata Tri, akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pemberian fasilitas. Begitupula sebaliknya, penjatuhan sanksi kepada kawasan industri juga akan diatur dalam RUU ini.
"Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah. Dalam memberikan fasilitas kepada kawasan industri yang berkinerja baik," kata Tri.
Sebaliknya, kawasan industri yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut diberikan kepada perusahaan kawasan industri, pelaku usaha di dalam kawasan, maupun badan usaha yang membangun kawasan industri.
"Penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis dan denda administratif,. Kemudian penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha," ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi dilakukan secara proporsional agar memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan. "Sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," kata Tri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....